Powered By Blogger

Minggu, 11 Oktober 2009

8 KAP yang dibekukan

Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008. Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Departemen Keuangan, disebutkan bahwa delapan AP dan KAP itu adalah:

  • AP Drs. Basyiruddin Nur 
  • AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao
  • AP Drs. Dadi Muchidin
  • KAP Drs. Dadi Muchidin
  • KAP Matias Zakaria
  • KAP Drs.Soejono
  • KAP Drs. Abdul Azis B
  • KAP Drs. M. Isjwara

Ada beragam alasan yang menyebabkan Depkeu mencabut izin delapan AP dan KAP. Seperti pada  AP Drs. Basyiruddin Nur, AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao, yang dibekukan selama 3 bulan karena belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka.

AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007. Lain lagi dengan AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen.

Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Alasan serupa juga terjadi pada  KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005 - 2008.

KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP  Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.

sumber: detik.com

Sabtu, 10 Oktober 2009

Es Pocong di Margonda, Depok


gw mau review tempat makanan murah di margonda.. orang2 biasa menyebutnya Kedai lorong. Kedai lorong ni bertempat di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, tepatnya di sebelah Gang Sawo, yaitu sebuah gang di Kober (UI), Depok. kedai ini memberikan beberapa pilihan menu. menu yang disediakan di tempat ini adalah Es Pocong, dan Tempe Mendoan. Es pocong terbuat dari bubur sumsum yang dicampur dengan potongan pisang kepok (dikukus) dan kue mocci setelah itu diberi sirup sebagai pemanis dan warna merah lalu disajikan dalam cup dengan pecahan es batu. oia, ada Tempe Mendoan juga loh. Sebenarnya tidak ada yang istimewa, yang membedakan hanyalah bumbu kecapnya. sang pemilik kedai mem-blender kecap dan cabai rawit jadi satu. Alhasil, rasa kecap itu secara merata menjadi manis dan pedas. Bumbu yang tepat untuk panganan tempe yang dihidangkan hangat.

ada juga menu lainnya yang juga tersedia di sini seperti: Lontong Setan, Usus Leak, Ati Ampela Mayat, Nasi Uduk Tuyul, es Voodoo Kuntilanak yang adalah campuran dari Kopyor, soda dan susu atau Eternal Sunshine yang disajikan dari jeruk dan soda. setiap gw sm teman2 ke kedai itu yang selalu gw cari adalah es pocong (Rp 4.000,-) dan tempe mendoaan (Rp 2.000,-)


dari segi tempat; memang tidak besar, terletak di pinggir jalan dan selalu ramai dengan para pengamen. walaupun dengan keadaan itu kedai ini selalu rame pembelinya tapi kebanyakan anak kuliah yang makan di kedai itu maklum harga pas sm kantong nak kuliah heheh. . Kedai ini buka setiap hari mulai pukul 10 pagi sampai 10 malam.

Senin, 05 Oktober 2009

Etika Auditor dalam Menerima Parsel

: kasus Etika auditor yang menerima bingkisan atau parsel 

Salah satu kasus yang dapat melanggar etika profesi akuntansi yaitu seorang auditor yang menerima bingkisan / parcel. menurut saya, sah sah saja bila seorang auditor menerima bingkisan/parsel dari seorang kliennya. Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindakan seseorang yang memberikan sesuatu ( uang atau benda ) kepada orang lain, merupakan hak pribadi masing - masing individu. Akan tetapi tindakan memberi parsel tersebut  tidak boleh dengan maksud untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan auditor yang diberi bingkisan tersebut atau lebih dikenal dengan " suap ". Disalah satu webset tepatnya di tempointeraktif.com selasa 09 oktober 2007 diberitahukan bahwa pemerintah memutuskan semua pejabat negara boleh menerima parsel lebaran dan Pemerintah membatasi parsel lebaran yang boleh diterima nilainya tidak lebih dari Rp.250 ribu.